Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan perkataan ”Ibadah Itu Tauqifiyah“
Jawaban :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab: Maksudnya adalah bahwa ibadah itu tidak valid dan tidak perlu dihiraukan kecuali ditetapkan oleh syari’at. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah”, ini bukan landasan. Tauqifiyah maknanya harus dilandasi oleh nash dari Allah, karena Allah lah Pembuat Syariat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu yang baru dalam urusan kami ini (urusan agama), yang tidak asal darinya (agama), maka tertolak“
Juga sabda Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang yang tidak dalam urusan kami (urusan agama), maka tertolak“
Selain itu, Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam biasanya ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain beliau bersabda:
أما بعد: فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد -صلى الله عليه وسلم-، وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Dan sebaik-baik pertunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ’alaihi Wasallam. Dan seburuk-buruk perkara (agama) adalah yang diada-adakan. Dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan“
Dengan demikian tidak ada orang yang datang dengan membawa syariat baru, bahkan semua orang wajib tunduk pada syari’at Allah. Jika ada orang yang berkata bahwa ada shalat wajib ke enam yaitu di tengah hari jam 10 setelah Dhuha sebelum Zhuhur, atau ada shalat wajib ke enam yaitu di tengah malam selain Isya’, ini semua tidak disyari’atkan dan menjadi hal yang batil dan bid’ah. Tidak boleh dikerjakan. Atau andai ada yang mengatakan bahwa orang-orang disyariatkan untuk puasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan, atau mensyari’atkan berpuasa sebulan penuh yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah, maka ini semua bid’ah.
Atau jika ada yang berkata, disyariatkan shalat khusus sebanyak 3 rakaat tapi bukan shalat witir, di tengah hari dengan niat begini dan begitu, dengan maksud untuk beribadah. Maka ini adalah kebatilan. Ibadah shalat sunnah itu dua-dua, empat-empat, delapan-delapan, yang penting genap. Untuk siang hari disunnahkan dua-dua. Adapun di malam hari wajib dua-dua, kecuali shalat witir yang disyari’atkan oleh Allah untuk dikerjakan tiga rakaat, lima rakaat, dst sebagaimana termaktub dalam hadits.
Intinya, tidak ada seorang pun yang boleh mensyari’atkan ibadah baru. Tidak boleh ia mengklaim suatu ibadah yang tidak ada dalam Al Qur’an dan tidak ada dalam As Sunnah bahwa ibadah tersebut disyari’atkan, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Sumber: http://ibnbaz.org/mat/10494